BANDUNG, Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak seluruh karyawan yang didapatkan dari perusahaan di mana tempatnya bekerja. Pemerintah Kota Bandung menerima 17 laporan aduan yang masuk terkait persoalan THR yang diterima Disnaker Kota Bandung.
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.
“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad dalam keterangannya.
Pemkot Bandung kata Ahmad memastikan, semua aduan mengenai THRitu telah diteruskan kepada Disnakertrans Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan