Pemkot Bekasi Kelola SDM Tenaga Kontrak Kerja

KOTA BEKASI, ProliteMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat tenaga non-ASN (honorer/Tenaga Kontrak Kerja) sebanyak 2,3 Juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri PANRB mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer/Tenaga Kontrak Kerja).

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat berdasarkan telah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).