Pengawasan juga dilakukan terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan (food safety). Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan keamanan bahan makanan, teknik penjamahan makanan, hingga proses distribusi ke sekolah-sekolah.
Di sisi penerima manfaat, Dinas Pendidikan diminta memastikan seluruh sekolah menerima makanan dengan baik sekaligus memperhatikan pengelolaan sisa makanan agar tidak berakhir menjadi sampah.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup bertugas memastikan sampah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG dikelola dengan baik dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.
Farhan juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengawasi pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing. Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, camat diminta mencatat dan segera melaporkannya.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan