Ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang terdampak akan segera diperbaiki dan kembali layak huni.
“Kami berkomitmen bahwa korban kebakaran ini harus kembali memiliki tempat tinggal,” katanya.
Erwin mengatakan, proses pembangunan kembali rumah warga akan segera dilakukan, meskipun tetap memerlukan tahapan administrasi. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Kemiskinan, Pemkot Bandung memastikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Berdasarkan data yang diperoleh, kebakaran ini mengakibatkan lima rumah mengalami kerusakan dengan total 13 Kepala Keluarga (KK) dan 41 jiwa terdampak.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan