“Isbat nikah terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Tata Irawan.
Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Agama. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen resmi, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga perubahan data kependudukan lainnya.
Tata menilai, legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak dalam keluarga. Selain itu, dokumen resmi juga menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak administratif dan pelayanan publik secara optimal,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan