JAKARTA, Prolite – Penjualan pakaian impor bekas memang sudah tidak asing lagi bagi seluruh warga Indonesia. Mendapatkan barang yang bermerek dengan harga yang murah siapa yang tidak mau.
Kini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta para pemilik platform e-commerce untuk melakukan take down atau menutup lapak/ took yang menjual pakaian bekas hasil impor.
Kemenkop UKM memberi waktu kepada seluruh e-commerce di Indonesia untuk menutup lapak/ tokonya dalam waktu satu minggu.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan