Prolite – Aturan baru pembelian gas LPG 3 kg di warung mulai Senin 1 Januari 2024 harus terdaftar lebih dahulu.

Pasalnya mulai awal tahun 2024 ini buat yang ingin membeli gas LPG untuk tabung 3 kg di warung hasus menggunakan KTP.

Dengan diberlakukan peraturan baru ini bermaksud dilakukan sebagai langkah pelaksanaan pendistribusian LPG tepat sasaran.

Kita ketahui bahwa LPG untuk tabung 3 kg memang untuk masyarakat miskin maka dari itu untuk harganya pun jauh lebih murah dari pada LPG yang lainnya.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri di pangkalan LPG supaya bisa membeli tabung 3 kg.

Lantas bagaimana sih cara menfatrnya? Simak artikel berikut hingga selesai yah !

Cukup menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat mendafatarkan diri sebagai pembeli LPG tabung 3 kg.

Berikut cara mendaftar untuk dapat membeli LPG 3 kg di warung:

  1. Pergilah ke pangkalan LPG membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pengguna bisa melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tepat LPG Pangkalan.
  3. Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP saja kepada petugas pangkalan karena sudah terdaftar sebelumnya.

Masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 kg di lebih dari 1 pangkalan dan bisa dilakukan di luar domisili yang tertera di KTP. Akan tetapi, untuk pendaftarannya, bisa dilakukan hanya di 1 pangkalan saja.

Rizki Oktaviani
Editor