Proyek ini ditujukan untuk menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080 dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang.
Masyarakat lokal berharap pembangunan Rempang Eco City dilaksanakan tanpa adanya pengusuran. Hal ini dikarenakan kampung tradisional hanya menempati sekitar 10% dari total luas lahan di Pulau Rempang.
Pemerintah daerah mengusulkan relokasi warga ke Pulau Galang. Di sana, akan dibangun 2.700 unit rumah tipe 45 di lahan seluas 500 m2 dengan berbagai fasilitas pendukung.
Sementara itu, dalam proses negosiasi yang berlangsung, aparat kepolisian melakukan aksi pengusuran di empat kampung untuk membangun industri kaca investasi dari Tiongkok, Xinyi Group, dan Menara Ikon Rempang Eco City.
Ini disebabkan oleh target penyerahan lahan kepada PT MEG yang dijadwalkan selesai pada 28 September 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan