“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario mendapatkan hukuman lebih berat dari pada Shane Lukas karena Hakim menilai perbuatan Mario sangat kejam bahkan dengan perbuatannya itu sudah merusak masa depan David Ozora.

Serta majelis hakim menilai bahwa perbuatan penganiayaan itu dilakukan Mario sambil menikmatinya bahkan sampai ada selebrasi di tengah-tengah penganiayaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan pembacaan putusan.

Anak AG yang bermasalah dengan hukum dijatuhu vonis 3,5 tahun penjara atas kasus ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David.

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Rizki Oktaviani
Editor