Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan David Ozora:  Mario 12 Tahun dan Shane 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus Penganiayaan terhadap David Ozora (CNN.com).

Prolite – Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini memasuki persidangan pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (7/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas
Kompas

Majales hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bagwa tersangka Shane Lukas bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara.

Rasa haru di rasakan oleh Shane saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada dirinya.

Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.

Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya.

Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu,” terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.

Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Sidang pembacaan putusan Mario Dandy atas kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam waktu yang berbeda terdakwa Mario Dandy juga menjalani pembacaan putusan sidang atas kasus yang sudah di perbuatnya yaitu penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam putusan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy yaitu 12 tahun penjara dan juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menilai Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario mendapatkan hukuman lebih berat dari pada Shane Lukas karena Hakim menilai perbuatan Mario sangat kejam bahkan dengan perbuatannya itu sudah merusak masa depan David Ozora.

Serta majelis hakim menilai bahwa perbuatan penganiayaan itu dilakukan Mario sambil menikmatinya bahkan sampai ada selebrasi di tengah-tengah penganiayaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan pembacaan putusan.

Anak AG yang bermasalah dengan hukum dijatuhu vonis 3,5 tahun penjara atas kasus ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David.

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).