Didi pun mengakui terkadang ada salah tafsir terkait barang yang digadaikan, contohnya barang bukan emas, elektronik atau gadget. Kesalahan itu menjadi tanggung jawab pegadaian. Oleh karenanya pegadaian harus hati-hati, profesional dalam menetapkan pinjaman.
Sebagai informasi, Pegadaian Cabang Pungkur beralamat di Jl. Pungkur No. 125, Bandung, Jawa Barat, dan membawahi pegadaian Cabang Jamika, BIP Mal, BTC Mal, Astana Anyar, Holis, Cigereleng, dan Pasirkoja. (Evy Dama)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan