Namun kata Edwin masalah ini tetap harus diselesaikan.
“Ada atau tidak ada masalah hukum, tetap harus diselesaikan. Karena bagaimanapun juga harus dipertanggungjawabkan progresnya, ” paparnya.
Selain itu, target pembangunan harus jelas waktunya. Terlebih pedagang lama Pasar Cihaurgeulis sudah terlalu lama berdagang di TPPS.
Hal ini tentu tidak baik untuk keamanan dan kenyamanan para pedagang. Selain itu, ini juga berpengaruh terhadap PAD.
“Awalnya para pedagang kan dijanjikan menempati TPPS sekitar 9 bulan. Pada kenyataannya, sekarang sudah hampir enam tahun dan belum jelas nasibnya, ” jelasnya.
Ia menganggap bangunan pasar Cihaurgeulis sudah bisa digunakan. Untuk itu, Edwin mendorong masalah segera diselesaikan dan pedagang segera dipindahkan.
“Lebih baik lagi, jika Pj Walikota sekarang, bisa menyelesaikan masalah ini, ” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Cihaurgeulis, Widya Gandara mengatakan, pembangunan Pasar Cihaurgeulis ini memang sudah sekitar 90%, tinggal electrical dan mechanical.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan