Edwin menambahkan, pihaknya sudah mempertanyakan keterlambatan progres revitalisasi ini kepada Pemkot Bandung. Namun jawabannya, pembangunan ini tersandung hukum.

“Melalui komisi B DPRD Kota Bandung, kita sudah pernah mempertanyakan apa yang jadi kendala pembangunan ini. Dan jawabannya adalah, terkendala masalah hukum, ” terangnya.

Namun kata Edwin masalah ini tetap harus diselesaikan.

“Ada atau tidak ada masalah hukum, tetap harus diselesaikan. Karena bagaimanapun juga harus dipertanggungjawabkan progresnya, ” paparnya.

Selain itu, target pembangunan harus jelas waktunya. Terlebih pedagang lama Pasar Cihaurgeulis sudah terlalu lama berdagang di TPPS.

Hal ini tentu tidak baik untuk keamanan dan kenyamanan para pedagang. Selain itu, ini juga berpengaruh terhadap PAD.

“Awalnya para pedagang kan dijanjikan menempati TPPS sekitar 9 bulan. Pada kenyataannya, sekarang sudah hampir enam tahun dan belum jelas nasibnya, ” jelasnya.