Meski demikian, Farhan menyadari proses perubahan regulasi membutuhkan waktu. Untuk langkah cepat, Pemkot Bandung akan mengoptimalkan penegakan aturan yang sudah berlaku.
Menurut dia, kewenangan Pemkot Bandung dalam penegakan perda memiliki batas. Pemkot tidak bisa serta-merta menjatuhkan hukuman pidana kepada pelanggar.
“Kalau sekarang yang cepat-cepat, ya penegakan peraturan ini. Kalau penegakan perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Kita tidak bisa melakukan pemidanaan,” jelasnya.
Farhan menegaskan, petugas dapat menghentikan aktivitas parkir yang melanggar aturan. Namun, proses pidana memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hei, jangan jualan lagi. Tidak boleh. Kalau seperti ini lagi, ya kita tindak. Tetapi semuanya harus sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia,” katanya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung tidak bisa mengambil langkah di luar koridor hukum, termasuk menetapkan tarif parkir secara sepihak tanpa dasar regulasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan