Dia menjelaskan, besaran tarif parkir maupun pajak parkir telah diatur dalam perda. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan ruang parkir dan tingginya permintaan masyarakat.
“Karena aturannya ketat. Ada perda yang mengatur besaran tarikan, ada perda yang mengatur besaran pajak parkir. Harga resminya murah,” ujarnya.
Menurut Farhan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi mekanisme pasar yang tidak terkendali. Ketika ruang parkir terbatas sementara masyarakat membutuhkan tempat parkir, muncul pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tarif di luar ketentuan.
“Yang terjadi adalah suplai ruang parkir terbatas. Dalam teori ekonomi, akhirnya harga meningkat ke mana-mana. Orang mau bayar, bahkan sampai ada yang mau membayar rutin,” tuturnya.
Karena itu, Farhan menyebut penataan menjadi pekerjaan rumah utama Pemkot Bandung. Dia berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan parkir, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap perda yang mengatur tarif dan penataan parkir.
“Artinya pekerjaan rumahnya ada di penataan. Saya akan melakukan review terhadap perda sampai menentukan harganya harus sekian. Semuanya, termasuk penataan,” tegas Farhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan