Korban melaporkan kepada Polda Jabar Laporan yang sudah dibuat korban lalu dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksono sudah melakukan pemanggilan dua orang saksi untuk di periksa berkaitan dengan dugaan pungli dan ajakan hubungan badan.
Keterangan dari kedua orang saksi ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan kasus tersebut.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bandung ada tiga poin dalam kasus tersebut yakni dugaan pungli, ajakan bersetubuh juga ancaman penyebaran video asusila.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan