Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Untuk jenjang SD, kuota jalur ini minimal 70 persen, sedangkan SMP minimal 40 persen.

Kemudian, jalur afirmasi disediakan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Kuota afirmasi ditetapkan minimal 15 persen untuk SD dan minimal 20 persen untuk SMP.

Adapun jalur prestasi hanya tersedia untuk jenjang SMP dengan kuota minimal 25 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur mutasi maksimal 5 persen baik untuk SD maupun SMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengingatkan masyarakat agar memilih jalur yang sesuai dengan ketentuan serta melengkapi seluruh persyaratan sejak awal guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

Rizki Oktaviani
Editor