Selama operasi berlangsung ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Berikut rinciannya:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi di bawah umur
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alcohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Melampaui batas kecepatan
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatic
Bagaimana warga Bandung sudah mematuhi peraturan berkendara belum, semoga informasi ini dapat membantu agar tidak terkena Operasi Zebra Lodaya 2024.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan