Selama operasi berlangsung ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Berikut rinciannya:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatic

Bagaimana warga Bandung sudah mematuhi peraturan berkendara belum, semoga informasi ini dapat membantu agar tidak terkena Operasi Zebra Lodaya 2024.

 

Rizki Oktaviani
Editor