“BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi ,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dikutip CNBC Indonesia, Selasa (20/12).

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.

Bukan hanya bank BCA saja namun ada juga bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI serta masih banayak lagi bank swasta yang ikut mendukung penuh pemberantasan judi di Indonesia.

“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah pemilik rekening untuk menjaga rekening bank beserta kelengkapannya (buku tabungan dan kartu ATM) agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan rekening dapat berdampak hukum dan menyeret pemilik rekening ke dalam proses hukum,” ujar Okki.

Rizki Oktaviani
Editor