Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.

Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Beberapa bank yang ada di Indonesia juga ikut mendukung penuh untuk pemberantasan judi yang sedang marak di kalangan masyarakat.

Salah satunya bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang akan mendukung penuh pemberantasan yang dilakukan OJK.

Rizki Oktaviani
Editor