OJK akan Memblokir Rekening Judi Online , Nasabah Siap-siap !
Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk memerintah bank melakukan pemlokiran rekening judi online.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat membuat OJK bertindak tegas ke pemilik rekening yang digunakan untuk judi.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan