OJK akan Memblokir Rekening Judi Online , Nasabah Siap-siap !
Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk memerintah bank melakukan pemlokiran rekening judi online.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat membuat OJK bertindak tegas ke pemilik rekening yang digunakan untuk judi.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Tinggalkan Balasan