“Di mana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang di dalam lemari besi sebanyak Rp150juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan Polresta Bandung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan mengumpilkan bukti- bukti dan para saksi.

Atas perbuatannya itu, Kusworo menyampaikan, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ino)