“Pada masa tenang, semua pihak wajib menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi-misi serta program dari seluruh pasangan calon (paslon) yang ada,” ujar Hedi, dikutip Tribunnews.com.
Dalam masa tenang ini juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan di turunkan dan apabila masih ada yang terpasang maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada yang berlaku.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kampanye yang dilakukan di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 187 Ayat 1.
Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, bahwa pemilih harus memilih dengan hati nurani dan bebas dari tekanan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan