“Di mana korban tersebut adalah wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya menyentuh payudara korban,” terang Kusworo, dalam saat pengungkapan kasus pelecehan seksual RH di Mapolres Bandung.
Dijelaskannya bahwa pelaku melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual itu demi kepuasan diri. Setelah melakukannya, pelaku langsung kabur tancap gas.
Dalam laporan korban, pelaku melakukan kasinya pada 30 Desember lalu di sekitar Cikancung. Setelah teridentifikasi, polisi lalu berhasil membekuknya.
Pelaku di jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan