Pelaku di jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Dengan maraknya kejadian tindak kriminal seperti ini, diharapkan warga masyarakat untuk selalu waspada. Jika melihat ataupun mengalami tindak kriminalitas, harap segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (*/red)