“Yang cerai maka melalui pengadilan agama, itu datanya sudah terupdate dan kartu keluarganya sudah bisa diterbitkan. Diterbitkannya di kantor pengadilan agama, kenapa bisa begitu? Karena kita ada kolaborasi dimana operator yang ada di pengadilan agama itu mereka dilatih diberikan kemampuan dan oleh kita diberikan akun salaman terbatas untuk update kartu keluarga,” jelasnya.
“Sehingga mereka sudah bisa mengoperasikan atas akses yang sudah kita berikan ketika surat cerainya diterbitkan maka berdasarkan surat cerai itu data status update keluarganya dalam hal ini cerai, suami isterinya ini otomatis sudah bisa berubah di kartu keluarganya,” bebernya.
Lanjut Tatang, semangat kolaborasi ini sedang kita dilakukan juga di Kantor Urusan Agama dengan nama program ‘Siapa’ (Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan dengan Pengadilan Agama).
Saat ini program tersebut sedang dikembangkan dengan 30 Kantor Urusan Agama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan