Untuk pengibaran bendera merah putih di depan rumah masing-masing untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI sudah diatur berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tak cuma di depan rumah, merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.
Namun untuk warga yang tidak mampu untuk membeli bendera juga terdapat dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Tinggalkan Balasan