Memperingati HUT Kemerdekaan RI Wajib untuk Mengibarkan Bendera ! Simak Aturan-Aturannya

Prolite – HUT Kemerdekaan RI tinggal menghitung hari. Biasanya seluruh masyarakat akan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah.
Mengibarkan bendera di depan rumah masing-masing hingga menghiyas lingkungan sekitar tempat tinggal dengan ornamen HUT Kemerdekaan RI merupakan suatu tradisi.
Tradisi ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut merayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan. Mengibarkan bendera merah putih menjadi kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Lalu apa sajasih aturan untuk memasang bendera merah putih saat HUT Kemerdekaan RI!
Untuk pengibaran bendera merah putih di depan rumah masing-masing untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI sudah diatur berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tak cuma di depan rumah, merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.
Namun untuk warga yang tidak mampu untuk membeli bendera juga terdapat dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Waktu kapan saja yang diperbolehkan untuk mengibarkan bendera?
Meski di pasang sendiri untuk memperingati HUT kemerdekaan RI namun juga harus di perhatikan saat menaikan bendera tidak diperkenankan saat malam hari.
Untuk waktu pemasangan disarankan pada pagi hari saat matahari sudah terbit dan diturunkan saat matahari mulai tenggelam.
Saat bendera diturunkan fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah dan diturunkan secaa perlahan.