“Kita tetap bahwa kawasan itu tetap kawasan konservasi untuk keberlangsungan kebun binatang, kalau saya tetap inginnya indentiknya gini, di Bandung itu kalau tidak ada Kebun Binatang kebayang gimana? Itu sudah tidak Bandung lagi, jadi Kebun Binatang Bandung,” tegasnya.

Penyegelan sendiri kata Ema akan dilakukan oleh Satpol PP dan itu sesuai kewenangannya tidak melanggar.
Pihaknya sendiri tidak bisa intervensi hukum atau mengira-ngira apa yang terjadi.

“Cuman rasanya tidak ada tahapan dan langkah-langkah yang dilalukan OPD kita diluar ketentuan. Semuanya juga kan ada ketentuannya ada Pemendagrinya ada Perdanya ada Perwalnya kita semua mengikuti aturan main,” tegasnya.