Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekda Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekda melaksanakan tugas dan wewenang Sekda.
Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekda sampai dengan dilantiknya Sekda defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan ini pada 24 Mei 2023.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan