Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekda Kota Bekasi;
Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan