Diketahui bahwa CEIR (Central Equipment Identity Register) adalah pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.
CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, telah menyatakan bahwa telah ada enam orang yang menjadi tersangka terkait hal ini.
“P, D, E, dan B semuanya dari sektor swasta. Kita juga telah mengamankan F, seorang ASN di Kemenperin, dan A, seorang oknum di Bea Cukai,” ujarnya.
Pelanggaran IMEI ini merupakan kasus yang dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tidak terdaftar, demikian disampaikan Kabareskrim Polri. Dugaan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp353 miliar.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara hingga 12 tahun.
Tinggalkan Balasan