Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan beredar di pasaran. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menjual handphone secara resmi, padahal handphone tersebut sebenarnya adalah barang palsu atau bajakan.

Adi menambahkan, “Ada dugaan bahwa kita mungkin membeli ponsel secara resmi, namun ternyata ponsel tersebut adalah barang palsu yang mereka ciptakan.”

Ada 6 Orang Tersangka Mafia IMEI

Cr. finance.detik

Diketahui bahwa CEIR (Central Equipment Identity Register) adalah pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.

CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Ananditha Nursyifa
Editor