Sebabkan Kerugian Besar Bagi RI, Mafia IMEI Ditangkap dan 191 Ribu Ponsel Akan Dimatikan

JAKARTA, Prolite – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap mafia IMEI yang melakukan praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register, akhir pekan lalu.
Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 191 ribu ponsel ilegal yang akses IMEI-nya tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Ratusan ribu ponsel yang ada di Indonesia dengan mayoritas iPhone sekitar tersebut akan dimatikan.
191 Ribu Ponsel Berhasil Disita Dalam Kurun Waktu Sepuluh Hari
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023).
Diketahui bahwa jumlah 191 ribu handphone ilegal tersebut berhasil disita dalam kurun waktu sepuluh hari, dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2023.
Pihaknya akan melakukan shutdown secara acak (random sampling) terhadap beberapa kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran ratusan ribu handphone ilegal yang telah tersebar di Indonesia.
“Yang jelas kedepan kami akan melakukan shutdown kepada 191 ribu handphone tersebut. Mayoritas iPhone, sejumlah unit,” katanya
Selain itu, pihak kepolisian akan mendirikan posko pengaduan guna mendata konsumen yang telah menjadi korban dari penjualan handphone ilegal ini.
Adi menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah menjadi korban akan terlayani dengan baik dalam proses penanganan kasus ini.
Dalam mengambil tindakan ini, Adi Vivid berharap bahwa tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas upaya penutupan dan penanganan ponsel ilegal tersebut.
Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan beredar di pasaran. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menjual handphone secara resmi, padahal handphone tersebut sebenarnya adalah barang palsu atau bajakan.
Adi menambahkan, “Ada dugaan bahwa kita mungkin membeli ponsel secara resmi, namun ternyata ponsel tersebut adalah barang palsu yang mereka ciptakan.”
Ada 6 Orang Tersangka Mafia IMEI
Diketahui bahwa CEIR (Central Equipment Identity Register) adalah pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.
CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, telah menyatakan bahwa telah ada enam orang yang menjadi tersangka terkait hal ini.
“P, D, E, dan B semuanya dari sektor swasta. Kita juga telah mengamankan F, seorang ASN di Kemenperin, dan A, seorang oknum di Bea Cukai,” ujarnya.
Pelanggaran IMEI ini merupakan kasus yang dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tidak terdaftar, demikian disampaikan Kabareskrim Polri. Dugaan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp353 miliar.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara hingga 12 tahun.