Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (dok).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (dok).

Tak hanya pengawasan, Dishub juga memperketat penindakan terhadap pelanggaran. Rasdian menegaskan, tidak ada lagi sekadar imbauan pelanggar akan langsung dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu fokus penertiban adalah kendaraan travel yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan. Dishub telah menginventarisasi sekitar 25 perusahaan travel yang dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama di kawasan Terusan Buahbatu, Pasteur, dan Dipatiukur.

“Kami sudah lakukan sosialisasi dan komitmen sudah dibuat. Kalau masih melanggar, akan langsung ditindak, termasuk sanksi administrasi hingga penderekan,” tegasnya.

Selain itu, penertiban parkir liar juga menjadi perhatian serius, khususnya di kawasan wisata seperti Alun-alun, Asia Afrika dan Braga. Dishub bahkan telah memasang water barrier di sejumlah titik untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan.

Rizki Oktaviani
Editor