DPRD RI Mengesahkan UU Kesehatan
JAKARTA, Prolite – DPR RI mengesahkan UU Kesehatan melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan apabila mengabaikan pasien dalam situasi gawat darurat.
Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyambut baik UU Kesehatan yang baru saja di sahkan itu.
Dengan disahkannya UU Kesehatan maka akan membantu mereformasi layanan kesehatan di Indonesia
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan