DPRD RI Mengesahkan UU Kesehatan 

JAKARTA, ProliteDPR RI mengesahkan UU Kesehatan melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan apabila mengabaikan pasien dalam situasi gawat darurat.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyambut baik UU Kesehatan yang baru saja di sahkan itu.

Dengan disahkannya UU Kesehatan maka akan membantu mereformasi layanan kesehatan di Indonesia

UU tersebut akan menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter