KOTA BANDUNG, Prolite – Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianty setelah meyakinkan bahwa pihaknya akan menjalankan keputusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 dan pertimbangan hukum 70/PUU-XXII/2024 seperti intruksi KPURI melalui surat perintah dengan nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2025 tentang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota.
“Yang bisa mengusung tunggal sekitar tujuh sih, yang punya kursi di dprd kecuali PSI. Jadi karena memang mengacunya ke tadi suara sah, suara sah dari tiap partai politik, perolehan partai politik sendiri,” ucap Wenti usai gladi resik sebelum pendaftaran besok Selasa (28/8/2024).
Sebenarnya kata Wenti sudah ada paslon yang akan mendaftarkan namun karena ada agenda Munas maka partai yang bersangkutan batal mendaftar.
Tinggalkan Balasan