Sedangkan untuk 3 tersangka yang merupakan dari pihak agensi iklan Bank BJB tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Nilai fantastis yang sudah merugikan negara hingga ratusan miliar ini bermula sejak 2021 hingga pertengahan 2023 dengan menayangkan promosi BJB pada media TV, media cetak hingga media online dengan jumlah kurang lebih 409 Miliar.

Masing-masing agensi yang terlibat memiliki besaran nominal yang berbeda-beda seperti agensi iklan CKMB sebesar 41 Miliar, CKSB 105 Miliar, PAAM 99 Miliar, CKM 81 Miliar, BSC 33 Miliar, dan WSBE 49 Miliar.

Rizki Oktaviani
Editor