Sebanyak 50 sepeda motor setidaknya telah ditangkap dalam razia knalpot bising yang berlangsung semalam.
Seluruh kendaraan tersebut telah dibawa ke Mapolresta Bandung dan dikenai tindakan penilangan. Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengklarifikasi,
“Para pemilik sepeda motor diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali asalkan mereka mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI).”
Namun, jika para pemilik sepeda motor enggan untuk melakukan penggantian knalpot dengan standar, maka mereka tidak akan diizinkan untuk membawa pulang kendaraannya.
Kebijakan ini bertujuan agar para pemilik kendaraan benar-benar menghentikan penggunaan knalpot yang terlalu bising tersebut.
“Operasi pengawasan terhadap knalpot bising ini juga telah dilaksanakan di seluruh polsek,” tambah Kusworo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan