Untuk memastikan transparansi, Komisi II meminta data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar tersebut. Data yang diminta antara lain nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, dan mekanisme pembayaran.

“Kita minta data-datanya sebelum kita memberikan rekomendasinya,” pungkas Latu.

Peringatan dari legislatif ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi eksekutif untuk menjalankan proses pengadaan tanah dengan akuntabel, sehingga proyek PSEL dapat berjalan lancar tanpa dibayangi masalah korupsi dan pelanggaran hukum.

Rizki Oktaviani
Editor