“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas ya silahkan saja, sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.
Yang menjadi catatan penting, menurut Latu, adalah potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah. Ia menekankan bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen.
“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” imbuhnya.
Latu juga menyoroti stigma negatif Pemerintah Kota Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap dengan pelaksanaan proyek strategis seperti PSEL ini, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kita ingin berupaya bahwa pemerintah kota Bekasi saat ini harus bisa keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucap Latu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan