Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah Dorong Persamaan Persepsi Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar
Prolite – Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah membutuhkan kesamaan persepsi dari semua pihak tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, sebagaimana diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024. Salah satunya terkait dengan ketentuan terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Kesamaan persepsi ini penting setelah memperhatikan kontroversi yang muncul akhir-akhir ini.
“Persepsi yang ditangkap kan jadi liar, seolah-olah ada seks bebas. Ini kan perlu pemahaman yang sama,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, HM Saifuddaullah.
Pada Pasal 103 Ayat (4) PP nomor 28 tahun 2024disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan