Ketua DPRD Bekasi Tanggapi Rencana Pemkot Relokasi PPPK ke Tenaga Guru
KOTA BEKASI, Prolite – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk merelokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki latar belakang Sarjana Pendidikan (S.Pd.) menjadi tenaga guru mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar tidak berdampak pada kualitas pendidikan maupun para aparatur yang akan menjalankan tugas baru.
Sorotan terhadap kebijakan itu datang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Menurutnya, profesi guru tidak hanya membutuhkan latar belakang pendidikan yang sesuai, tetapi juga panggilan jiwa dan kesiapan untuk mendidik. Oleh sebab itu, proses relokasi tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan administratif.
Rencana tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Perintah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nomor 800.1.4.3/2206/BKPSDM.Adap tertanggal 7 Juli 2026. Melalui surat tersebut, sebanyak 433 aparatur ditugaskan mengikuti pembekalan pedagogik yang dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 10 Juli 2026.
Kebijakan ini memicu respons dari sejumlah pihak karena mayoritas aparatur yang ditugaskan telah bertahun-tahun menjalankan pekerjaan pada jabatan struktural maupun teknis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi tersebut membuat relokasi dinilai cukup mendadak dan berpotensi menimbulkan keberatan dari pegawai yang terdampak.
Meski demikian, Sardi menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemkot Bekasi tidak terlepas dari kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik. Berdasarkan data yang disampaikannya, Kota Bekasi saat ini masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar.
“Kota Bekasi pada dasarnya membutuhkan sekitar 6.000 guru. Namun, formasi yang sudah terisi baru sekitar 2.000 guru, sehingga kita masih kekurangan sekitar 4.000 guru,” ujar Sardi usai menggelar reses, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurutnya, pendataan terhadap aparatur yang memiliki gelar Sarjana Pendidikan dapat menjadi salah satu alternatif awal untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa karena berisiko memengaruhi mutu pendidikan.
“Seseorang yang mengajar atau menjadi guru itu harus memiliki penjiwaan dan keikhlasan. Jangan memaksakan birokrat atau aparatur yang sudah bertahun-tahun bekerja di instansi lain untuk tiba-tiba disuruh mengajar. Saya khawatir, peningkatan mutu pendidikan ini nantinya malah menjadi taruhan,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut juga menilai proses seleksi terhadap aparatur yang akan dialihkan menjadi guru perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta BKPSDM tidak hanya menerbitkan surat penugasan, tetapi juga melaksanakan asesmen yang mencakup tes psikologi, uji kemampuan mengajar, hingga wawancara.
“Seharusnya BKPSDM tidak hanya mengeluarkan surat tugas. Selain tes psikologi dan tes kemampuan mengajar, perlu ada tes wawancara. Tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, apakah mereka betul-betul memiliki jiwa untuk mengajar, atau justru terpaksa?” katanya.
Lebih lanjut, Sardi menilai persoalan kekurangan guru seharusnya diselesaikan melalui kebijakan jangka panjang dari pemerintah pusat.
Ia mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka formasi guru yang lebih luas bagi Kota Bekasi untuk menggantikan banyaknya tenaga pendidik yang telah memasuki masa pensiun.
Ia pun menegaskan bahwa profesi guru tidak dapat dijalankan atas dasar paksaan. Menurutnya, menjadi pendidik merupakan sebuah kesadaran dan bentuk pengabdian yang membutuhkan komitmen, sehingga setiap kebijakan relokasi harus mempertimbangkan kesiapan individu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan