Sekolah memiliki peran strategis dalam deteksi dini. Guru dan konselor perlu peka terhadap perubahan perilaku siswa, serta menciptakan sistem pelaporan yang aman dan ramah korban.
Komnas Perempuan merekomendasikan penerapan prinsip non-reviktimisasi sesuai UU TPKS, penyusunan pedoman nasional penanganan child grooming, serta penguatan literasi digital. Media dan platform digital juga diharapkan tidak menyalahkan korban dalam pemberitaan.
Child grooming bukan isu sepele, dan bukan pula tanggung jawab korban. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang bekerja secara diam-diam, merusak, dan berdampak panjang. Dengan memahami polanya, meningkatkan kewaspadaan, dan membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, kita bisa mencegah lebih banyak anak jatuh dalam jerat manipulasi.
Kalau kamu orang tua, guru, atau siapa pun yang peduli pada keselamatan anak, yuk mulai dari hal sederhana: dengarkan anak, percaya pada ceritanya, dan jangan pernah menyalahkan korban. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan