Ratna menjelaskan bahwa pola grooming umumnya melibatkan pelaku yang memosisikan diri sebagai teman dekat, memberikan hadiah dan validasi berlebihan, meminta relasi dirahasiakan, memanipulasi rasa takut dan bersalah, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual.

Kasus dan Pentingnya Perlindungan Korban

Komnas Perempuan menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan pola child grooming, seperti dugaan pelecehan di pesantren Lombok Barat, kasus di sekolah di Sukabumi, serta sejumlah kasus yang terungkap melalui media digital. Kasus viral AM juga dinilai menunjukkan praktik grooming jangka panjang sebelum akhirnya terbongkar.

Fakta bahwa banyak kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun menunjukkan bahwa korban membutuhkan waktu panjang untuk merasa aman dan siap bersuara. Karena itu, ketika korban melapor, negara wajib memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan menyeluruh.

Dalam salah satu laporan yang disampaikan, Komnas Perempuan memastikan korban dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum melalui DP3A Kota Bekasi. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

Cara Mencegah Child Grooming: Peran Orang Tua dan Sekolah

Pencegahan child grooming membutuhkan peran aktif semua pihak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka tanpa menghakimi, agar anak merasa aman bercerita. Edukasi tentang batasan tubuh, relasi sehat, dan keamanan digital juga sangat penting sejak dini.

Ananditha Nursyifa
Editor