Secara psikologis, child grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan orang dewasa atau pihak yang memiliki kuasa untuk membangun hubungan emosional dengan anak, dengan tujuan mengeksploitasi mereka secara seksual. Proses ini tidak terjadi secara instan, melainkan bertahap dan sistematis.
Pelaku biasanya memulai dengan bersikap sangat perhatian, menjadi pendengar yang baik, memberikan validasi emosional, hingga menghadirkan diri sebagai sosok yang “paling memahami” korban. Dari sini, pelaku perlahan menurunkan batasan, menormalkan percakapan atau sentuhan bernuansa seksual, dan meminta hubungan tersebut dirahasiakan.
Dari sisi hukum di Indonesia, child grooming bukanlah hal baru. Praktik ini telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam kerangka hukum ini, grooming dipahami sebagai bagian dari kekerasan seksual, meskipun belum selalu berujung pada kontak fisik.
Mengapa Pelaku Melakukan Child Grooming?
Pertanyaan ini sering muncul: kenapa seseorang melakukan grooming? Dalam psikologi, penting untuk memahami pola perilaku pelaku tanpa membenarkan tindakannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan