Prolite Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) semakin menunjukkan eksistensinya sebagai instrumen vital dalam pendorongan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan investasi yang telah mencapai Rp140 triliun pada 2023 dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 86.273 dari 318 pelaku usaha, Kawasan Ekonomi Khusus menjadi motor utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.

Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus – aecom

Mengutip dari situs resmi pemerintah Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus dirancang sebagai wilayah khusus dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan yang memiliki keunggulan baik dari segi ekonomi maupun geostrategis.

Undang-undang telah mendefinisikan Kawasan Ekonomi Khusus sebagai kawasan yang memiliki batasan tertentu yang bertujuan untuk mendorong perekonomian dengan berbagai fasilitas khusus.

Salah satu harapan dari kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus adalah mendorong aktivitas industri, ekspor, impor, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi.

Ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi Kawasan Ekonomi Khusus sebagai salah satu instrumen pembangunan.

Peta sebaran Kawasan Ekonomi Khusus – situs resmi Kawasan Ekonomi Khusus

 

Ananditha Nursyifa
Editor