Setelah hasil visum keluar pihak Polrestabes Bandung segera mengumpulkan semua keterangan dan memeriksa para saksi.

Menurut Budi, pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. “Korban dititipkan sejak usia empat bulan,” katanya.

Rizki Oktaviani
Editor