Korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan mendapati hasil luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

Setelah hasil visum keluar pihak Polrestabes Bandung segera mengumpulkan semua keterangan dan memeriksa para saksi.

Menurut Budi, pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. “Korban dititipkan sejak usia empat bulan,” katanya.

Saat ini, kata dia, tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Rizki Oktaviani
Editor