“Berbagai hal yang bersifat substantif maupun teknis akan kami tindak lanjuti dan bahas lebih mendalam bersama alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar KDS.
Menurutnya, ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.




Tinggalkan Balasan