Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Ia memastikan Pemkot telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).



Tinggalkan Balasan